Seputar Pajak - 4 Sanksi Administrasi Jika Tidak Melaporkan Atau Terlambat Lapor Pajak SPT Bulanan dan Tahunan, Jika anda sebagai Wajib Pajak Badan ataupun Orang Pribadi yang yang telah mempunyai NPWP wajib melaporkan SPT nya baik spt masa maupun SPT Tahunan untuk badan. Anda telah memiliki kewajiban untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak. ada teman yang bertanya. Bagaimana jika tidak
No comments:
Post a Comment