Sunday, October 23, 2016

PERATURAN Dirjen Pajak Terbaru No.PER-18/PJ/2016 Pengembalian Kelebihan Pembayaran Uang Tebusan

Seputar Pajak - PERATURAN Dirjen Pajak Terbaru No.PER-18/PJ/2016 Pengembalian Kelebihan Pembayaran Uang Tebusan. Peraturan ini dikeluarkan bertepatan dengan program Tax amnesty pajak yang biasa disebut pengampunan pajak. jadi bila anda mempunyai kelebihan pembayaran anda dapat mengembalikannya dengan membaca peraturan yang telah diterbitkan ini.

Berhubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan

No comments:

Post a Comment