Tuesday, November 1, 2016

Cara Baru Lapor SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat 2 Secara Online Lewat E-Filing



Seputar Pajak - E-filing adalah sistem yang dikeluarkan oleh direktorat jendral pajak dengan kegunaannya yaitu melaporkan SPT anda secara online. jadi bagi anda yang selama ini masih menggunakan secara manual beralihlah ke yang moderen karena anda tidak pergi lagi ke kantor pelayanan pajak untuk membawa berkas dan melaporkannya.

Perlu anda ketahui bahwa SPT masa itu adalah spt yang dilaporkan

No comments:

Post a Comment