Seputar Pajak - Cara membuat Surat Pemberitahuan SPT Masa PPN di aplikasi efaktur pajak. kita telah ketahui bahwa pengusaha kena pajak (PKP) diwajibkan membuat efaktur. Untuk pelaporan SPT masa PPN Wajib pajak harus menggunakan media elektronik karena file nanti yang dilaporkan dalam bentuk CSV dan PDF.
Bila anda belum terdaftar sebagai pengusaha Kena pajak Silahkan daftar dulu. atau bila anda
No comments:
Post a Comment