Seputar Pajak - PERATURAN Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Online, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online.
Peraturan tersebut dapat diunduh pada kolom dibawah. anda juga dapat melihatnya disini. dengan memperbesar tulisan dan memperkecilnya. dapat juga menyorotnya
No comments:
Post a Comment