Saturday, December 17, 2016

PERATURAN Dirjen Pajak No.PER-01/PJ/2016 Tentang Cara Penerimaan SPT Tahunan

Seputar Pajak - Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2016 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan. peraturan ini mengatur tentang cara wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan baik melalui kantor pos, dikirim melalui ekspedisi dan penyampaian secara langsung.

Anda dapat membaca PERATURAN Dirjen Pajak Nomor PER-01/PJ/2016 Tentang Cara Penerimaan SPT

No comments:

Post a Comment