Seputar Pajak - Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2016 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan. peraturan ini mengatur tentang cara wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan baik melalui kantor pos, dikirim melalui ekspedisi dan penyampaian secara langsung.
Anda dapat membaca PERATURAN Dirjen Pajak Nomor PER-01/PJ/2016 Tentang Cara Penerimaan SPT
No comments:
Post a Comment