Tuesday, December 27, 2016

PERATURAN PAJAK Menteri Keuangan No.91/PMK.03/2015 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi SPT

Seputar Pajak - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2015 tentang Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Keterlambatan Pembayaran Atau Penyetoran Pajak

Peraturan tersebut dapat diunduh pada kolom dibawah. anda juga dapat
melihatnya disini. dengan memperbesar tulisan dan memperkecilnya. dapat

No comments:

Post a Comment