Seputar Pajak - Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Ketentuan Konsultan Pajak. Konsultan pajak adalah orang yang memberikan jasa konsultan perpajakan pedawa wajib pajak dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan UU Perpajakan indonesia.
Terdapat ketentuan umum bagi konsultan pajak wayng wajib dipenuhi dan sangat
No comments:
Post a Comment