Sunday, December 18, 2016

PERATURAN Dirjen Pajak No.PER-49/PJ/2015 Tentang Cara Penghitungan PPN Tembakau

Seputar Pajak - PERATURAN Dirjen Pajak No.PER-49/PJ/2015 Tentang Cara Penghitungan PPN Tembakau, Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-49/PJ/2015 Tentang Cara Penghitungan PPN Tembakau, Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-49/PJ/2015 tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan Pajak

No comments:

Post a Comment