Thursday, December 22, 2016

PERATURAN Direktur Jenderal Pajak No.PER-37/PJ/2015 tentang cara pengajuan Permohonan Aktiva Tetap

Seputar Pajak - PERATURAN Direktur Jenderal Pajak No.PER-37/PJ/2015 tentang cara pengajuan Permohonan Aktiva Tetap, Wajib pajak dapat melakukan penilaian kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan dengan mendapatkan perlakuan khusus apabila permohonan penilaian kembali di ajukan kepada DJP.Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-37/PJ/2015 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan dan

No comments:

Post a Comment