Seputar Pajak - PERATURAN PAJAK Menteri Keuangan No.90/PMK.03/2015 Tentang PPh Wajib Pajak Badan, Bersama ini menyampaikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2015 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Dari Pembeli Atas Penjualan Barang Yang Tergolong Sangat Mewah. Pemungut Pajak
No comments:
Post a Comment