Wednesday, December 28, 2016

PERATURAN PAJAK Menteri Keuangan No.29/PMK.03/2015 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga

Seputar Pajak - Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga yang Terbit Berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan UU. No.16 Tahun 2009, dengan ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

No comments:

Post a Comment