Friday, December 16, 2016

PERATURAN Dirjen Pajak No.PER-31/PJ/2014 Tentang PBB Sektor Perkebunan

Seputar Pajak - PERATURAN Dirjen Pajak No.PER-31/PJ/2014 Tentang PBB Sektor Perkebunan, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2014 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan.

Peraturan tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan memang mencakup
banyak sektor mulai dari kehutanan, pertambangan, perkebunan, dan sektor
lainnya. jadi tak heran bila artikel

No comments:

Post a Comment