Saturday, December 10, 2016

PERATURAN PAJAK Keputusan Dirjen Pajak Nomor: KEP-49/PJ/2016 Tentang Pengenaan Sanksi Administrasi

Seputar Pajak - PERATURAN PAJAK Keputusan Dirjen Pajak Nomor: KEP-49/PJ/2016 Tentang Pengenaan Sanksi Administrasi, Berhubungan dengan diterbitkannya Keputusan DJP Dirjen Pajak Nomor.KEP-49/PJ/2016 tentang Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi berupa Denda atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan

No comments:

Post a Comment