Seputar Pajak - PERATURAN Dirjen Pajak Nomor PER-47/PJ/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, Berhubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak DJP Nomor.PER-47/PJ/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara.
Peraturan tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan memang mencakup
No comments:
Post a Comment