Monday, December 12, 2016

PERATURAN Dirjen Pajak Nomor PER-47/PJ/2015 tentang Pengenaan PBB Pajak Bumi dan Bangunan Pertambangan Mineral

Seputar Pajak - PERATURAN Dirjen Pajak Nomor PER-47/PJ/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, Berhubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak DJP Nomor.PER-47/PJ/2015 tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Mineral dan Batubara.

Peraturan tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan memang mencakup

No comments:

Post a Comment