Friday, December 23, 2016

PERATURAN PAJAK TERBARU No.PER-36/PJ/2015 Tentang Bentuk Formulir SPT Tahunan WP Orang Pribadi

Seputar Pajak - Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-36/PJ/2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya.

Peraturan tersebut dapat diunduh pada kolom dibawah. anda juga dapat
melihatnya disini.

No comments:

Post a Comment