Seputar Pajak - PERATURAN Direktur Jenderal Pajak No.191/PMK.010/2015 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap, wajib pajak dapat melakukan kembali aktiva tetap untuk tujuan perpajakan dengan mendapatkan perlakuan khusus apabila permohonan penilaian kembali diajukan kepada DJP dalam jangka waktu sejak berlakunya peraturan menteri ini sampai dengan 31 desember 2016.
Peraturan Direktur Jenderal
No comments:
Post a Comment