Sunday, December 25, 2016

PERATURAN PAJAK Terbaru No.PER-19/PJ/2015 Tentang Cara Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22

Seputar Pajak - Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah. adapun barang yang tergolong sangat istimewah adalah kapal pesiar, pesawat terbang pribadi, helikopter, apertemen, kondominium dan sejenisnya. yang mempunyai harga mahal.

Peraturan tersebut dapat diunduh pada kolom

No comments:

Post a Comment